• Login
    View Item 
    •   Beranda Rinjani
    • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Ilmu Administrasi Negara
    • Mahasiswa
    • Skripsi
    • View Item
    •   Beranda Rinjani
    • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Ilmu Administrasi Negara
    • Mahasiswa
    • Skripsi
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Implementasi Kebijakan Tentang Perubahan Prosedur Dan Persyaratan Pencatatan Sipil Kota Malang (Studi pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil)

    Thumbnail
    View/Open
    ARTIKEL (240.0Kb)
    CEK SIMILARITY (804.8Kb)
    Date
    2021-07-29
    Author
    Ratuloly, Rudy
    Setiawan, D
    Firdausi, F
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan berita Malang Times pada tanggal 10 november 2018 sekitar 2.000 warga Kota Malang belum melakukan perubahan E-KTP dengan berbagai alasan seperti pindah agama, menikah dan pindah domisili. pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui sistem aparat birokrasi dari segi struktur organisasi serta sistem kerjanya di Negara Indonesia ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian kualitatif deskritif, instrumen peneliti adalah peneliti itu sendiri. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan ke enam informan, observasi dimulai dari tanggal 29 juli 2019 – 29 Agustus 2019 serta dokumentasi yang berupa catatan lapangan dengan foto-foto yang dilampirkan. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis data model intraktif yang terdiri dari pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adanya suatu perubahan dalam proses pembuatan E-KTP yang dimana sejak awal mengacu kepada kebijakan yang lama masyarakat merasakan banyaknya prosedur yang perlu lalui dalam proses pembuatan E-KTP dikarenakan masih harus mengambil surat pengantar RT/RW setempat lalu pergi ke Kelurahan untuk mengambil from yang dimana wajib diisi serta hal yang lainnya sehingga memerlukan waktu yang lama. Dengan adanya peraturan yang baru ini yaitu PP No. 96 Tahun 2018 ini memangkas segala prosedur yang ada hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) dan telah berusia 17 Tahun sudah dapat melakukan proses pembuatan E-KTP.
    URI
    https://rinjani.unitri.ac.id/handle/071061/628
    Collections
    • Skripsi [454]

    Rinjani Unitri support OAI 2.0 URL  https://rinjani.unitri.ac.id/oai/request
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    Rinjani Unitri support OAI 2.0 URL  https://rinjani.unitri.ac.id/oai/request
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV