Akuntabilitas Pengelolaan Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Di Desa Kucur Ditinjau Dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4
Abstract
Dalam mewujudkan bantuan langsung tunai dana desa yang merata dan tepat guna apabila akuntabilitas pengelolaan bantuan langsung tunai dana desa yang ditinjau dari peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4 berjalan dengan baik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengetahui akuntabilitas pengelolaan bantuan langsung tunai dana desa di desa kucur ditinjau perpres no.104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4 dan pendukung dan penghambat dalam pengelolaan BLT-DD dengan menerapkan metode penelitian kualitatif dengan Teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan menunjukkan bahwa pemerintah desa Kucur telah melakukan akuntabilitas pengelolaan program bantuan langsung tunai dana desa untuk tahun anggran 2022 tahap satu (januari-maret) sesuai dengan peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4 tentang minimal 40% program bantuan langgsung tunai dana desa dan dalam proses pengelolaannya sudah berjalan sesuai indikator akuntabilitas di antaranya: transparansi, pertanggungjawaban, pengendalian, tanggungjawab dan responsivitas dimana pemerintah desa kucur sudah menjalankan akuntabilitas pengelolaan program bantuan langsung tunai dana desa sesuai amanah sehingga tercapainya kepuasan dari keluarga penerima manfaat.
Collections
- Skripsi [638]