Show simple item record

dc.contributor.authorKadda, A
dc.contributor.authorSetyawan, D
dc.contributor.authorRohman, A
dc.date.accessioned2023-01-09T03:24:59Z
dc.date.available2023-01-09T03:24:59Z
dc.date.issued2022-12-29
dc.identifier.urihttps://rinjani.unitri.ac.id/handle/071061/2319
dc.description.abstractMengingat peraturan no. 7 Tahun 2017 memerintahkan bahwasanya diantara tugas koordinator ras politik ialah Bawaslu yang kedudukan dan kapabilitasnya menyelenggarakan bertahap keputusan pada tingkatan kejujuran, adil dan bersih. Meski demikian, darmawisata balapan di Indonesia Secara Luas dan Lokal terus memunculkan isu keperbbedaan, diantaranya ialah keputusan politik 2019 di wilayah Panwas Bawaslu Kota Malang yang menyatakan terkait keberadaanya; Pertama, terdapat 163 anggaran otoritatif. Jenis Pelanggaran Manajerial terdiri dari penemuan-penemuan kerap terjadi pada waktu yang tertentu, umpanya membentuk misi yang penataannya ketidak kesesuaian pedoman. Kedua, ada 2 pelanggaran non-pidana pada eksekusi Putusan Politik Umum 2019. Jenis Pelanggaran Ras Politik yang terdiri dari penyebaran materi sebagai stiker bakal calon dipampangkan pada tempat yang sudah dilarang oleh kebijakan dan aturan yang ada keterkaitannya dengan keputusan bersama dan ada aktivitas yang diuntungkan diantara penantang keputusan politik yang (Kemenristekdikti) di antara kelas dan Ketiga, pelanggaran hukuman beda. Berbagai jenis peraturan terdiri dari penemuan pelanggaran ASN Kurangnya bias dan Satu Pelanggaran Peraturan Pers. Motivasi penelitian ini ialah untuk mendobrak dan membedakan upaya Bawaslu dalam Pengawasan Balapan Sinkron 2024 di Kota Malang. Sumber data diperoleh dengan wawancara, Observasi dan dokumentasi. Untuk menentukan Informan memakai cara Snowball Sampling dengan Informan Kuncinya Ketua Bawaslu Kota Malang. Untuk mengetahui absah data memakai teori Miles, Huberman dan Saldana 2014 yang terdapat untuk mengumpulkan data, Kondensasi data, menyajikan data dan menyimpulkan. Konsekuensi dari pendalaman terhadap Upaya Bawaslu dalam Pengelolaan Ras Sinkron 2024, lebih spesifiknya Bawaslu terus mengedepankan upaya untuk lebih mengembangkan SDM terkait dengan Merawat, Otorisasi dan Pilihan. Memperluas aset konstituen Bawaslu Kota Malang juga memadukan metode untuk menangani pelanggaran yang diharapkan, pertanyaan keputusan politik dan pencampuran Kota Partisipatif dan Kota Politik Uang sebagai bentuk dukungan publik dalam Pengawasan keputusan Politik, Penguatan Pengungkapan Data Publik dan pengenalan kelas Manajemen Ras Politik di beberapa perguruan tinggi diantaranya ialah Perguruan Tinggi Kanjuruhan Malang.en_US
dc.description.sponsorshipYayasan Bina Patria Nusantaraen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Universitas Tribhuwana Tungga Dewi Malang (Studi Pada Badan Pengawasan Pemilu Kota Malang)en_US
dc.subjectPengawasan, Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Malangen_US
dc.titleUpaya Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 Di Kota Malangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0704038303
dc.identifier.nidnNIDN0720048607
dc.identifier.nimNIM2018210197
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#ADMINISTRASIPUBLIK


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • Skripsi [608]
    Skripsi Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara

Show simple item record