Show simple item record

dc.contributor.authorArfion, David Vilio
dc.contributor.authorAdiwidjaja, I
dc.contributor.authorRais, DU
dc.date.accessioned2022-03-25T07:57:20Z
dc.date.available2022-03-25T07:57:20Z
dc.date.issued2022-03-26
dc.identifier.urihttps://rinjani.unitri.ac.id/handle/071061/1260
dc.description.abstractRuang terbuka hijau yaitu urgen bagi sebuah kota. Ini mengindikasikan bahwa proses dan pelaksanaan pembangunan wilayah harus bisa dikelolah dengan baik, karena terbentuknya ruang terbuka hijau ini, maka bisa tersusun suatu jaringan Ruang Terbuka Hijau Kota agar dapat berfungsi meningkatkan kestabilan lingkungan perkotaan yang nyaman, sehat, bersih,dan juga indah. Strategi Perencanan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau yaitu suatu bentuk dari pembangunan untuk bisa menjalankan Visi dan Misi yang dapat dirumuskan kedalam bentuk strategi sehingga dapat meningkatkan perencanaan pembangunan yang baik.. Atas dasar karakter serta sifat lingkungan itu sendiri , maka ruang terbuka hijau bisa dikelompokkan menjadi beberapa bagian yaitu ruang terbuka hijau kawasan lingkungan, areal, non linear dan ruang terbuka hijau jalur koridor, linear. Hal ini diamandemenkan dalam payung hukum yang telah dimodernisasi dengan keberadaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang lain yang menekankan hal yang sama, yaitu Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang. Akan tetapi kalau dilihat dari pemanfaatan tanah atau area golongannya dapat diklasifikasikan berbagai macam yaitu: area pemukiman, Kawasan penjualan, area perusahaan, kawasan agraria, dan RTH Kawasan privat, antara lain hankam, olah raga, alamiah, dan pemakaman. Jenis penelitian tersebut adalah berdasarkan data atau hipotesis. Serta dalam proses pengumpulan datanya menggunakan hasil yang diperoleh dari tempat penelitian yaitu observasi, Dokumentasi, dan Wawancara, dan dalam menganalisa data menggunakan tahapan penyederhanaan atau yang sering disebut reduksi data, serta penyajian data dan juga penarikan kesimpulan. Pada hasil karya ilmiah tersebut membuktikan sesuatu bahwa strategi yang dilakukan pada perencanaan ruang terbuka hijau adalah menetapkan kawasan yang tidak boleh dibangun, mengembangkan koridor ruang hijau kota, eskalasi mutu lingkungan Kota lewat fungsi area eksisting, serta Menyusun Kebijakan Hijau. Adapun faktor pendukung dan penghambat dalam strategi perencanaan ruang terbuka hijau tersebut adalah datang dari internal dan eksternal.en_US
dc.description.sponsorshipYayasan Bina Patria Nusantaraen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unversitas Tribhuwana Tunggadewi Malangen_US
dc.subjectStrategi, Perencanaan, Pembangunan Berkelanjutanen_US
dc.titleStrategi Perencanaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Kota Malang (Studi Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0704106703
dc.identifier.nidnNIDN0715058202
dc.identifier.nimNIM2017210039
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#ADMINISTRASIPUBLIK


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • Skripsi [608]
    Skripsi Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara

Show simple item record